Kompetensi
Guru
Link : http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-kompetensi-guru.html
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi
tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional
dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27),
kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui
pendidikan formal maupun pengalaman.
Dimensi-dimensi Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat
dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
a.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program
belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
(3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan
sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan
rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu
memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat
peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu
menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap
pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di
tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar
sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan
atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan,
apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala
siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar
mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan
keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar,
penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan
menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan
kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar
meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan
latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan
mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4)
mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi
proses belajar mengajar.Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang
menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program
mengajar adalah mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat
membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3)
menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran,
(4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran
dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7)
memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian
belajar.Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan
pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara
terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa
secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi
karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan
merespon setiap perubahan perilaku siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran,
(2) menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat
peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7)
mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9)
menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan
penilaian, dan (12) menggunakan waktu.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan
menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan
proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat
menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
c.
Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar
mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan
belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan
sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan
yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi
yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan
evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.Tujuan utama melaksanakan
evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang
akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga
tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan
demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas
guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan
tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan
pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar
siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar
peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
2. Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan
keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas
kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan
ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara
simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia
memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang
prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang
berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan
diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for
Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan
tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya
dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah
bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri
pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan
personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan
tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup
ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan
bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal
mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber
inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian
di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan
(2) keteladanan.
3. Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai
guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut
for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup
kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik
filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4)
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6)
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu
melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional
mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang
harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan
tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan
dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan
pembelajaran siswa. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional
mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject
matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi
yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar.Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan profesi, pemahaman wawasan,
dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi (1)
mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai
kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3)
mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5)
menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis
modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action
research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat
peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan
terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi
dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami
konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5)
mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur
pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan
sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan uraian di atas,
kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan
materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3)
kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan
pendidikan
4. Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa
siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas
merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang
Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138)
mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang
agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk
keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab
sosial.Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut
for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu
daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat
dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan
peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan
tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai
program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan
pendidikan. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan
sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah,
pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di
atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru
dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru
dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5)
interaksi guru dengan masyarakat.
0 Comments:
Posting Komentar